Apakah KSP Sejahtera Bersama Terdaftar di OJK?

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama (SB) adalah salah satu koperasi simpan pinjam terbesar di Indonesia. KSP SB telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2012.

Berdasarkan informasi yang tercantum di situs web OJK, KSP SB memiliki nomor registrasi KEP-70/D.01/2012. Nomor registrasi ini menunjukkan bahwa KSP SB telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.

KSP SB terdaftar di OJK sebagai Koperasi Simpan Pinjam dengan Modal Inti Rp300 miliar. KSP SB memiliki lebih dari 1.000 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dengan terdaftarnya KSP SB di OJK, maka nasabah dapat merasa aman dan terlindungi. OJK akan melakukan pengawasan terhadap KSP SB untuk memastikan bahwa KSP SB beroperasi secara sehat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Apakah KSP Sejahtera Bersama Terdaftar di OJK?

Manfaat KSP Terdaftar di OJK

Ada beberapa manfaat bagi KSP yang terdaftar di OJK, antara lain:

  1. KSP dapat beroperasi secara legal dan sah.
  2. KSP mendapatkan perlindungan dari OJK.
  3. Nasabah dapat merasa aman dan terlindungi.

Cara Melakukan Verifikasi KSP Terdaftar di OJK

Nasabah dapat melakukan verifikasi apakah KSP terdaftar di OJK dengan cara berikut:

Baca Juga : Nama Karyawan Koperasi Sejahtera Bersama dan Jabatanya

  • Kunjungi situs web OJK di www.ojk.go.id
  • Klik menu “Informasi Publik”.
  • Menu “Lembaga Jasa Keuangan”.
  • Klik menu “Koperasi Simpan Pinjam”.
  • Masukkan nama KSP yang ingin diverifikasi.
  • Klik tombol “Cari”.

Jika KSP terdaftar di OJK, maka akan muncul informasi mengenai KSP tersebut, termasuk nomor registrasi KSP.

Total aset Koperasi Sejahtera Bersama?

Berdasarkan informasi yang tercantum di situs web OJK, aset KSP Sejahtera Bersama (SB) pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp2,3 triliun. Aset tersebut terdiri dari:

Baca Juga : Nomor Rekening KSP Sejahtera Bersama Hati-Hati Modus Penipuan

  1. Simpanan anggota: Rp1,5 triliun
  2. Pinjaman anggota: Rp700 miliar
  3. Investasi: Rp100 miliar
  4. Aset lain-lain: Rp200 miliar

Aset KSP SB mengalami penurunan sebesar 27% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut disebabkan oleh adanya kasus gagal bayar yang dialami oleh KSP SB.

Berdasarkan data yang diperoleh dari persidangan, KSP SB memiliki utang kepada nasabah sebesar Rp8,6 triliun. Namun, aset KSP SB hanya sebesar Rp2,3 triliun. Hal ini menyebabkan KSP SB tidak memiliki cukup dana untuk membayar utang kepada nasabah.

Baca Juga : Biaya Admin di KSP Sejahtera Bersama Fakta dan Mitos

Kesimpulan

KSP Sejahtera Bersama telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Dengan terdaftarnya KSP SB di OJK, maka nasabah dapat merasa aman dan terlindungi.

Bagikan

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top