Bayar Pajak Motor 5 Tahunan Online, Bisakah Menggunakan Layanan E-Samsat?

Setiap pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk membayar pajak setiap tahunnya. Namun, bukan berarti mereka harus mendatangi kantor Samsat dan mengantri lama karena sudah ada E-Samsat atau Samsat Online.

Dengan adanya layanan tersebut, membayar pajak dapat dilakukan dengan cepat.

Apakah layanan tersebut termasuk bayar pajak motor 5 tahunan online? Berikut jawabannya.

Syarat untuk Mendapatkan Pelayanan Samsat Online

  • Kendaraan tidak terblokir karena suatu masalah;
  • Kendaraan dilengkapi dengan dokumen penting pemilik seperti BPKB, KTP, dan STNK sebelumnya;
  • Kendaraan tidak mengalami keterlambatan pembayaran pajak lebih dari 1 tahun;
  • Pemilik kendaraan memiliki rekening di Bank yang bekerja sama dengan pihak Samsat Online;
  • Pemilik kendaraan merupakan pihak perseorangan.

Wilayah yang Sudah Menyediakan Samsat Online

  1. DKI Jakarta

Bagi Anda yang sedang merantau ke DKI Jakarta, dapat melakukan pembayaran pajak motor tanpa perlu pulang ke daerah asal.

Berkat adanya sistem online, Anda hanya perlu mentransfer biaya pajak ke salah satu bank yang bekerja sama dengan Samsat Online seperti BNI, BRI, dan BTN.

Alternatif lain adalah dengan mengunjungi Samsat Dhrive Thru terdekat dengan lokasi Anda.

  1. Jawa Barat

Pembayaran pajak bagi yang tidak ber-KTP daerah Jawa Barat dapat dilakukan secara online. Namun, tahap akhir harus tetap mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk menukarkan struk pembayaran dengan SKPD.

Penukaran hanya dibatasi dalam waktu 14 hari. Pembayaran pajak dilakukan melalui transfer ke bank yang telah bermitra dengan Samsat Online.

Bank mitra tersebut antara lain BNI, BRI, BCA, CIMB Niaga, BJB, dan Bank Permata. Oleh sebab itu, Anda harus memiliki rekening di salah satu bank tersebut dan pastikan nomor identitas diri sesuai dengan yang telah Anda submit ke bank dan server Samsat.

Agar mendapatkan kode bayar dan jumlah tagihan, Anda harus mengirimkan SMS berformat esamsat<spasi>no.rangka<spasi>NIK/KTP ke 08112119211.

  1. Jawa Tengah

Khusus untuk wilayah Jawa Tengah, Samsat Online dapat diakses melalui laman http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/ atau aplikasi Sakpole (Sistem Administrasi Pajak Online).

Hanya terdapat 2 bank yang bermitra dengan pihak Samsat Online yaitu Bank BNI dan Bank Jateng. Berikut tahapan untuk melakukan pembayaran:

  • Unduh aplikasi Sakpole yang ada di Play Store;
  • Buka aplikasi dan pilihlah menu pembayaran, nantinya Anda akan mendapat petunjuk mengenai hal tersebut secara lengkap;
  • Lakukan transfer ke salah satu bank mitra;
  • Terakhir, datangi kantor Samsat terdekat untuk menukar bukti transfer dengan SKPD asli. Pastikan Anda membawa persyaratan berupa KTP asli dan STNK. Deadline penukaran adalah 14 hari.
  1. Jawa Timur

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pembayaran pajak di Samsat Online Jawa Timur:

  • Akses laman esamsat.jatimprov.go.id dan mendaftarkan diri dengan mengisi data pribadi;
  • Pilih lokasi Samsat awal yang mendaftar kendaraan Anda;
  • Ketikan nomor polisi dan captcha yang tampil pada layar;
  • Kemudian, jumlah tagihan akan muncul sekaligus identifikasi dari kepemilikan kendaraan;
  • Lalu, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor rangka dan nomor BPKB;
  • Pilih Samsat yang akan melakukan pengesahan dan bank yang akan Anda tuju untuk transfer tagihan;
  • Nantinya, kode bayar akan muncul untuk kemudian digunakan saat Anda akan melakukan transfer;
  • Terakhir, tukarkan bukti transfer ke kantor Samsat terdekat untuk dilakukan verifikasi dalam jangka waktu 7 hari.

Lalu, apakah bisa membayar pajak motor lima tahunan melalui sistem online? Ternyata belum bisa. Sistem E-Samsat.

Untuk saat ini, tidak melayani pembayaran pajak kendaraan yang sekaligus penggantian STNK lima tahunan.

Layanan ini hanya khusus untuk pembayaran pajak daftar ulang satu tahunan dengan syarat masa berlakunya kurang dari 6 bulan dari tempo yang diberikan.

Bagikan

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top