Contoh Surat Penarikan Leasing Motor FIF

Penyitaan atau penarikan kendaraan bermotor dikarenakan menunggak atau gagal bayar angsuran adalah tindakan yang kerap dilakukan dilakukan oleh perusahaan pembiayaan atau multifinance di lingkungan masyarakat.

Penyitaan ini sering menjadi polemik atau perdebatan sebab masyarakat sebagai nasabah merasa terintimidasi, bahkan mengalami tindak kekerasan dari pihak debt collector atau penagih.

Perlu untuk diketahui, penyitaan atau penarikan kendaraan dilakukan untuk menjaga kualitas kredit dari perusahaan pembiayaan.

Walau begitu, penyitaan memang harus dilakukan sesuai prosedur yang benar dan memenuhi ketentuan yang telah ditentukan.

Contoh Surat Penarikan Leasing Motor FIF

UU Tentang Penarikan Motor

Untuk mengetahui prosedur dan aturan penyitaan kendaraan itu, terlebih dahulu harus memahami Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 mengenai Jaminan Fidusia.

  • UU itu menjelaskan Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda dengan dasar kepercayaan dan ketentuan bahwa benda dengan pengalihan hak kepemilikan itu tetap pada penguasaan pihak pemilik benda.
  • Dalam Fidusia setidaknya ada dua pihak, yaitu pemberi Fidusia merupakan perorangan atau korporasi pemilik benda objek jaminan bisa disebut debitur.
  • Pihak kedua adalah penerima Fidusia merupakan orang perorangan atau korporasi yang memiliki piutang yang pembayarannya dijamin Fidusia atau bisa disebut kreditor.

Perusahaan pembiayaan seperti FIF dilarang melakukan penyitaan atau penarikan jaminan Fidusia berupa kendaraan bermotor.

Jika sertifikat jaminan Fidusia belum diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia dan belum diserahkan pada pihak perusahaan pembiayaan.

Surat penarikan juga dibutuhkan dalam proses penarikan kendaraan bermotor.

Mengembalikan Motor Ke Leasing FIF

Contoh Surat Penarikan Leasing Motor FIF

Tak perlu cemas bila Anda telat bayar angsuran motor ke leasing FIF sebab motor tak akan langsung ditarik oleh debt collector.

Ada beberapa prosedur yang nantinya dilakukan oleh FIF. Berikut urutan prosedurnya

  • Peringatan pertama dilakukan saat sudah telat 1 bulan. Peringatan bisa berbentuk surat resmi dari kantor FIF ataupun telepon petugas.
  • Peringatan kedua dilakukan saat sudah telat 2 bulan. Peringatan ini umumnya rumah Anda akan didatangi oleh petugas kantor secara langsung. Peringatan ini dilakukan saat peringatan pertama diabaikan dan tak mendapatkan hasil apa-apa.
  • Peringatan ketiga dilakukan saat peringatan sebelumnya Anda sebagai nasabah tak juga membayar. Peringatan ini antara 3-4 bulan keterlambatan. Debt collector bisa menarik motor Anda dimanapun saat mereka melihatnya atau Anda harus mengembalikan motor ke pihak leasing FIF.

Debt collector terus mencari Anda hingga bertemu selama rentang waktu 1-2 bulan.

Bila telah melewati batas waktunya dan tak bertemu maka nama Anda bisa diblacklist, nantinya akan sulit untuk pengajuan kredit dimanapun.

Bila motor sampai ditarik atau Anda mengembalikannya, Anda harus menebusnya sesuai nilai tunggakan untuk bisa membawanya pulang kembali.

Memang pada prosesnya banyak nasabah sulit untuk ditemui dirumah, sehingga terkadang terjadi penarikan unit dijalan oleh debt collector.

Oleh karena itu usahakan agar Anda dapat membayar angsuran motor FIF tepat waktu.

Bagikan

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top