Indonesia sudah dilanda pandemi kurang lebih 2 tahun lamanya. Akibat adanya pandemi, perekonomian masyarakat Indonesia sangat terganggu. Tidak sedikit Perusahaan yang melakukan PHK karyawannya karena tidak sanggup menggaji karyawannya tersebut.
Bisnis-bisnis masyarakat Indonesia banyak sekali yang terganggu hingga gulung tikar. Beberapa orang yang mengalami kesulitan ekonomi akibat dampak pandemi pandemi harus berpikir keras agar bisa tetap hidup.
Walaupun kini perekonomian di Indonesia sudah mulai bangkit kembali namun seiring dengan kenaikan BBM di Indonesia mengakibatkan semua kebutuhan pokok mengalami kenaikan harga. Banyak dari orang-orang yang mengalami kesulitan ekonomi mengajukan pinjaman kepada Bank untuk mempertahankan bisnisnya bahkan untuk bertahan hidup.
Mungkin Anda sedang mengalami kesulitan Ekonomi dan butuh dana cepat untuk memenuhi kebutuhan Anda. Jika melakukan pinjaman dana ke Bank maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan proses pencairan dananya tidak cepat.
Lalu bagaimana jika membutuhkan dana pinjaman secara cepat? Maka daripada itu, simaklah artikel berikut yang akan membahas mengenai pinjaman dana cepat yang sangat berguna untuk Anda yang butuh dana cepat di Pekanbaru.
Baca juga: Apakah gadai bpkb di pegadaian tanpa survey
Apa itu Pinjaman Dana Cepat?
Bagi Anda yang belum pernah mengajukan pinjaman pasti sangat asing dengan istilah ini. Fasilitas pinjaman dana cepat tidak akan Anda dapatkan jika mengajukan ke Bank, baik itu Bank Swasta maupun Bank Negeri.
Dalam memberikan pinjaman pada nasabahnya, Bank selalu memprioritaskan liability atau pertanggungjawaban dan prinsip kehati-hatian. Jadi, pinjaman tidak semudah itu diberikan kepada nasabahnya.
Dana cepat biasanya dikeluarkan oleh badan leasing swasta dengan skema jaminan dan dari koperasi simpan pinjam.
Pinjaman Dana Cepat dari Koperasi Pekanbaru
Masih banyak orang yang belum mengetahui bahwa Koperasi menawarkan pinjaman dana cepat untuk kebutuhan anggotanya. Layaknya meminjam sejumlah dana pada Bank, Koperasi juga menerapkan batasan pinjaman yang akan diberikan.
Baca juga: Bayar Pajak Motor 5 Tahunan Online, Bisakah Menggunakan Layanan E-Samsat?
Akan tetapi, dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No.15 Tahun 2015 tentang Koperasi Simpan Pinjam, jumlah minimal dan maksimal pinjaman tidak disebutkan. Sehingga, hal tersebut tergantung pada keputusan dari Rapat Anggota Koperasi.
Layaknya meminjam uang di Bank, pinjaman dana kepada Koperasi tersebut juga terdapat bunga. Penentuan tingkat bunga yang diberikan tergantung pada keputusan dari Rapat Anggota Koperasi.
Persyaratan Pinjaman oleh Koperasi
Untuk mengajukan pinjaman dana ke Koperasi tidak perlu menjadi anggota. Namun jika Anda adalah anggota Koperasi maka akan dipermudah dan diuntungkan dalam melakukan pinjaman sejumlah dana.
Baca juga: bunga di pegadaian bpkb motor
Untuk menjadi anggota Koperasi, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu sebagai berikut :
- Seorang Warga Negara Indonesia.
- Bersedia untuk membayar simpanan pokok dan simpanan wajib yang sesuai dengan ketentuan.
- Setuju pada hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan, terutama mengenai anggaran koperasi berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku di dalam koperasi.
Setelah menjadi anggota koperasi, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi untuk mengajukan pinjaman, yaitu sebagai berikut ini:
- Mengisi formulir pengajuan pinjaman koperasi yang telah disediakan oleh koperasi tersebut.
- Wajib memiliki NPWP apabila melakukan pinjaman dana di atas 50 juta Rupiah.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk yang sudah menikah maka wajib menunjukkan Surat Nikah dan KTP suami-istri.
- Dokumen lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), rekening listrik, slip gaji, dan buku pensiun (jika diperlukan).
- Dokumen lain yang diperlukan sebagai jaminan, misalnya adalah BPKB, surat kepemilikan tanah, sertifikasi deposito, dan lain-lain.
- Proposal pengajuan pinjaman dana yang isinya adalah tujuan penggunaan dana pinjaman tersebut.
Lokasi Koperasi Simpan Pinjam Pekanbaru
Setiap daerah di Indonesia pasti memiliki Koperasi simpan pinjam, tak terkecuali di Pekanbaru. Berikut ini adalah daftar Koperasi Simpan Pinjam yang berlokasi di Pekanbaru:
- Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Usaha Mandiri
Koperasi ini beralamat di Jl. Inpres No.100 B, Maharatu, Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.Telepon: 0811-760-456
- Koperasi Mutiara Riau
Koperasi ini beralamat di Jl. Dr. Sam Ratulangi No.7, Sago, Kec. Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau.Telepon: (0761) 47992.
- Koperasi Pusat KUD Riau
Koperasi ini beralamat di Jl. Jend. Sudirman No.179, Kota Tinggi, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau.Telepon: 0813-1195-0117
- Koperasi Mitra Sejati Sahabat Sukajadi
Koperasi ini beralamat di JL. Rajawali, No. 100 B, Sukajadi, Harjosari, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau.Telepon: (0761) 858607
- Koperasi Mitra Sejati Sahabat
Koperasi ini beralamat di JL. HR. Soebrantas, No. 8, Panam, Simpang Baru, Kec. Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.Telepon: (0761) 588796
- Koperasi RTBS
Koperasi ini beralamat di Jl. Muslim Sari No. 5 RT/RW 005/013 Kelurahan, Tangkerang Sel., Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.Telepon: (0761) 8047605
- Koperasi Swamitra
Koperasi ini beralamat di Jl. Hangtuah Ujung No.69-C, Rejosari, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.Telepon: (0765) 31050
Baca juga: Bisakah Gadai Bpkb Motor atas nama orang lain di pegadaian
Sekian informasi seputar pinjaman dana cepat, khususnya mengenai pinjaman dana cepat oleh Koperasi di Pekanbaru. Semoga informasi yang telah disampaikan di atas dapat bermanfaat bagi para pembaca.