Denda leasing adalah denda yang ditujukan kepada konsumen jika melakukan keterlambatan pembayaran angsuran pinjaman.
Tahukah Anda jika ternyata setiap leasing tidak sembarangan dalam menetapkan denda karena memang terdapat undang-undang tentang denda leasing.
Tujuan dibuatnya regulasi mengenai denda leasing ini guna menjaga hak kedua belah pihak baik perusahaan leasing maupun konsumen.
Undang-Undang Denda Leasing
Undang-undang yang mengatur tentang denda leasing adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 yang mengatur tentang Jaminan Fidusia atau UUJF dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang mengatur tentang Perlindungan Konsumen atau UUPK.
UUPK pasal 18 menyatakan bahwa lembaga pembiayaan dilarang mencantumkan klausul pada akad kredit terkait dengan pembebanan denda serta penyitaan objek jaminan fidusia.
Apabila kedapatan melanggar pasal ini, lembaga pembiayaan dapat dikenakan kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Selain itu, sanksi ini juga termuat dalam UUPK pasal 62 yang membahas pelarangan tentang pemberian kuasa membebankan hak jaminan atas barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Dalam UUJF pasal 5 yang menyebutkan bahwa setiap pembebanan denda dengan jaminan fidusia wajib dibuat dengan akta notaris dan statusnya adalah jaminan fidusia.
Namun nyatanya, masih banyak yang melanggar pasal UUJF dan UUPK ini, pembebanan denda jaminan fidusia yang tidak dibuatkan akta notaris sehingga tidak terdaftar.
Padahal, perusahaan pembiayaan tak semestinya melakukan eksekusi sendiri seperti menyewa para debt collector pada jaminan konsumen yang berupa kendaraan. Selain itu, penyitaan barang juga sebetulnya tidak dibenarkan.
Menghitung Denda Leasing
Denda leasing umumnya sejumlah 0,5% dari jumlah angsuran dan dikalikan dengan jumlah hari keterlambatan.
Sehingga didapat rumus sebagai berikut, denda = (besar denda : 100) x jumlah angsuran x jumlah hari keterlambatan membayar.
Sebagai contoh kasus, Ibu A terlambat membayar cicilan mobil selama 10 hari, dan jumlah angsuran Ibu A perbulannya adalah sebesar Rp 1 juta.
Jika denda yang dibebankan adalah sebesar 0,5% per harinya, maka jumlah denda yang wajib dibayar oleh Ibu A adalah Rp 50.000.
Berikut penjelasan lengkapnya :
Denda = (besar denda : 100) x jumlah angsuran x jumlah hari keterlambatan membayar.
= (0,5% : 100) x Rp 1.000.000 x 10
= Rp 50.000
Jadi, jumlah denda yang wajib dibayar Ibu A selama 10 hari adalah Rp 50.000.
Sengketa Kredit Kendaraan
Selain undang-undang tentang denda leasing, terdapat pula undang-undang yang membahas tentang masalah kredit macet, yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 yang mengatur tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Solusi yang dapat dilakukan saat terjadi sengketa kredit kendaraan adalah musyawarah mufakat atau dengan cara kekeluargaan.
Selain itu adalah dengan mengajukan gugatan di pengadilan. Cara ini dapat ditempuh apabila debitur sudah benar-benar tidak mau untuk bertanggung jawab dengan pembayaran kredit.
Tidak Terlambat Membayar Angsuran
Tentu Anda tidak ingin membayar denda karena kecerobohan Anda terlambat membayar angsuran, untuk itu lebih baik untuk menghindari hal ini agar tidak terjadi.
Agar tidak terlambat membayar angsuran, Anda dapat membuat jadwal pembayaran. Tandai di kalender atau buat alarm pengingat di smartphone Anda.
Selain itu, cara lain yang dapat Anda lakukan adalah dengan menyisihkan uang cicilan sesegera mungkin sesaat setelah Anda menerima gaji bulanan.
Meskipun jarak tanggal terakhir pembayaran dengan waktu gajian Anda tidak berdekatan, tak menjadi masalah.
Karena biasanya keterlambatan pembayaran disebabkan karena tidak adanya uang untuk membayar angsuran.
Itulah tadi penjelasan mengenai undang-undang tentang denda leasing. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda!