Penarikan kendaraan motor atau mobil merupakan tindakan yang dilakukan oleh pihak leasing atau pihak perusahaan pembiayaan agar tetap menjaga kualitas kredit.
Penarikan kendaraan motor biasanya dilakukan kepada nasabah yang telat dan sudah tidak bisa membayar angsuran yang belum dilunasi.
Maka dari itu agar motor tidak ditarik oleh pihak leasing, jangan telat dalam membayar angsuran.
Proses penarikan motor dilakukan melalui kesepakatan bersama antara pihak leasing dan juga nasabah yang telat membayar angsuran.
Namun pihak nasabah yang motornya di tarik oleh pihak leasing masih bisa menebus motor tersebut asalkan bisa memenuhi persyaratan yang diberikan oleh pihak leasing.
Syarat menebus motor yang sudah ditarik oleh leasing antara lain:
Syarat Nebus Motor Di Leasing
- Membayar angsuran yang telat dan sudah jatuh tempo
- Membawa bukti bahwa motor tersebut benar-benar milik nasabah dengan membawa foto copy KTP dan STNK
- Dokumen pendukung lainnya
Apabila syarat yang ditentukan oleh pihak leasing dalam proses penebusan motor sudah dipenuhi, maka motor yang sebelumnya ditarik bisa ditebus kembali.
Akan tetapi pihak leasing tetap bisa menarik motor tersebut apabila nasabah masih tetap menunggak angsuran dan sudah melewati jatuh tempo dalam waktu yang lama.
Sebagai nasabah yang bijak, membayar angsuran tepat waktu merupakan hal wajib yang harus dilakukan. Dengan membayar angsuran tepat waktu, tentu penarikan motor atau kendaraan lainnya yang dibeli melalui perusahaan pembiayaan tidak akan ditarik.
Hitungan Denda Telat Bayar Kredit Motor Perhari
Denda adalah salah satu tanggungan yang harus dibayarkan oleh nasabah atau debitur kepada pihak perusahaan pembiayaan selaku kreditur apabila debitur tidak membayar angsuran pada waktu yang sudah ditentukan.
Maka dari itu supaya Anda tidak mendapat denda pada saat kredit kendaraan, sebaiknya bayar angsuran sebelum jatuh tempo.
Sebab jika angsuran tidak dibayarkan hingga berbulan-bulan, tentu biaya denda yang harus dibayarkan juga akan semakin banyak.
Adapun besaran denda yang harus Anda bayarkan sebagai debitur yang telat membayar angsuran, yaitu:
- Denda kredit motor sebesar 0,5% per hari dari jumlah angsuran yang menunggak atau belum dibayar dan sudah melewati batas waktu.
- Denda kredit mobil dengan perbandingan (0,2:100) per hari sesuai dengan jumlah angsuran yang menunggak atau belum dibayar dan sudah melewati batas waktu.
Untuk menghitung jumlah denda per hari, sebagai contoh angsuran motor yang menunggak adalah Rp 700.000. Rp 700.000 x 0,5% = Rp 3.500.
Jika Anda telat membayar angsuran selama 7 hari, maka Rp 3.500 x 7 = Rp 24.500.
Agar tidak terkena denda, sebaiknya Anda selalu membayar angsuran tepat waktu sebelum melewati batas waktu yang ditentukan.
Sebab jika Anda telat membayar angsuran dalam waktu yang lama, tentunya denda yang harus dibayarkan akan semakin banyak.
Anda bisa mengajukan pinjaman kredit di Adira Finance yang memberikan denda ringan serta kemudahan kepada nasabah.