Prosedur Mengambil Motor Ditarik Leasing FIF

Pada saat motor ditarik oleh pihak leasing, Anda masih bisa menebus motor tersebut supaya bisa digunakan kembali.

Namun proses penebusan motor memerlukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh nasabah. Apabila persyaratan yang diperlukan tidak terpenuhi, maka motor yang telah ditarik oleh pihak leasing tidak akan bisa diambil.

Berikut beberapa persyaratan yang dibutuhkan pada saat proses penebusan motor yang ditarik oleh pihak leasing antara lain seperti:

  • Membayar cicilan yang menunggak sebelumnya
  • Bukti bahwa motor tersebut benar-benar milik nasabah dengan membawa foto copy STNK dan KTP
  • Dokumen pendukung lainnya.

Berikutnya pihak leasing FIF akan meminta untuk menandatangani beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebagai bentuk jaminan bahwa Anda tidak akan menunggak cicilan lagi.

Agar motor tidak lagi di tarik oleh pihak leasing, sebaiknya Anda jangan sampai telat atau menunggak cicilan.

Karena apabila Anda tidak membayarkan cicilan sebagaimana mestinya, maka pihak leasing akan menarik motor Anda kembali.

Federal International Finance (FIFGROUP) merupakan pilihan tepat untuk Anda jika ingin mengajukan pinjaman kredit untuk membeli kendaraan seperti motor atau mobil.

Untuk mendapatkan kendaraan impian, FIFGROUP memberikan beberapa jenis kredit untuk Anda mulai dengan penawaran yang ringan, seperti DP dan bunga yang ringan.

Maka dari itu tetap buat Anda yang ingin mendapatkan jasa kredit terbaik, FIFGROUP adalah pilihan terbaik.

Benarkah Mengambil Motor Ke Leasing Dapat Uang ?

Prosedur Mengambil Motor Ditarik Leasing FIF

Kredit kendaraan bisa Anda lakukan dengan cara mengajukan pinjaman kepada perusahaan pembiayaan.

Proses pembiayaan ini bisa dilakukan apabila Anda ingin memiliki kendaraan namun tidak memiliki uang yang cukup untuk membeli kendaraan secara tunai.

Membeli kendaraan secara kredit menguntungkan, karena kamu hanya perlu membayar angsuran dengan jumlah yang ringan setiap bulannya sampai total pinjaman beserta bunga sudah dibayarkan lunas.

Namun apabila Anda telat membayar angsuran selama 3 sampai 6 bulan, pihak leasing atau perusahaan pembiayaan bisa mengambil tindakan untuk menarik kendaraan yang Anda beli melalui kredit.

Anda bisa mendapatkan uang saat hendak mengambil kendaraan motor apabila:

  • Anda sudah tidak bisa lagi membayar sisa angsuran.
  • Motor yang Anda beli melalui kredit dilelang oleh pihak leasing.
  • Hasil lelang yang diperoleh melebihi sisa angsuran Anda.

Apabila Anda masih memiliki sisa angsuran Rp 650.000 per bulannya dan masih terdapat 6 bulan sisa angsuran, maka hutang yang tersisa sebesar Rp 3.900.000 beserta denda.

Namun jika hasil lelang motor yang diperoleh sebesar Rp 5.000.000, maka pihak leasing akan memberikan sisa uang hasil lelang kepada Anda.

Namun jika sampai motor yang kamu beli dilelang oleh pihak leasing, tentu saja itu bukanlah hal yang bagus. Sebab nama Anda akan buruk dan pada saat akan mengajukan kredit kembali di leasing tersebut ataupun leasing lainnya.

Kemungkinan besar akan ditolak. sebaiknya Anda membayar angsuran sampai lunas pada saat memiliki tanggungan angsuran kredit.

Bagikan

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top