Untuk memahami aturan serta prosedur penyitaan kendaraan, Anda harus memahami terlebih dahulu UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Proses penarikan atau penyitaan kendaraan terjadi karena nasabah (debitur) menunggak atau gagal membayar angsuran.
Namun perlu dipahami bahwa penarikan kendaraan seperti motor atau mobil merupakan tindakan untuk menjaga kualitas kredit perusahaan pembayaran atau pihak leasing.
Proses Penarikan Motor
Proses penarikan kendaraan yang dilakukan oleh pihak leasing bisa terjadi kepada nasabah (debitur) jika:
- Nasabah (debitur) telat membayar cicilan yang sudah jatuh tempo.
- Pihak leasing telah mendapatkan sertifikat jaminan fidusia.
- Debt Collector yang diperintah benar-benar petugas yang ditunjuk oleh pihak leasing.
- Adanya kesepakatan antara debitur dan juga pihak leasing terkait penarikan kendaraan.
Dalam proses penarikan motor yang dilakukan oleh pihak leasing kepada debitur, harus sesuai syarat tersebut yang sudah diatur oleh undang-undang hukum.
Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pihak leasing tidak diperbolehkan melakukan penarikan kendaraan, apalagi jika dilakukan secara paksa.
Adira Finance adalah perusahaan pembiayaan yang terpercaya dan terbaik. Tidak hanya sekedar memberi layanan kredit kepada konsumen.
Namun juga memberikan pelayanan yang bermakna serta nilai persahabatan kepada semua konsumen melalui produk serta pelayanannya.
Melalui Adira Finance, Anda bisa menggunakan layanan kredit kendaraan seperti Mobil dan motor, atau Kredit Multiguna untuk kredit peminjaman dana untuk kebutuhan kesehatan, pendidikan, renovasi rumah, dan lainnya.
Telat Bayar Cicilan Motor 2 Bulan Adira
Telat membayar cicilan atau angsuran kendaraan kredit tentu bisa menjadi masalah untuk diri sendiri. Karena nama Anda bisa tercoreng sebagai debitur yang tidak bisa membayar angsuran tepat waktu.
Apalagi jika Anda sudah telat membayar cicilan kendaraan selama 2 bulan. Tentu saja pihak leasing tidak akan tinggal diam.
Pihak leasing akan mengirim surat peringatan pertama sampai ketiga dengan tenggang waktu antara 3 hingga 6 bulan.
Berikut beberapa tindakan dari leasing apabila Anda sebagai nasabah tidak bisa membayar cicilan tepat waktu:
- Memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga dengan jangka waktu antara 3 sampai 6 bulan.
- Jika debitur yang sudah mendapat surat peringatan tidak segera membayar cicilan yang sudah jatuh tempo, petugas akan mendatangi rumah Anda untuk mencari solusi terbaik.
- Batas maksimal penunggakan angsuran antara 3 hingga 6 bulan.
Apabila dalam batas maksimal penunggakan Anda tetap tidak bisa membayar angsuran yang sudah jatuh tempo, maka tindakan terakhir dari pihak leasing adalah penarikan kendaraan. Nantinya kendaraan akan dilelang dan uang hasil lelang akan digunakan untuk membayar sisa angsuran yang belum lunas.
Maka dari itu agar motor tidak ditarik oleh leasing, sebaiknya Anda tidak telat membayar angsuran.
Apabila memang sedang mengalami kesulitan keuangan yang membuat Anda tidak bisa membayar cicilan, lebih baik datang ke kantor leasing dan berunding agar bisa mencari solusi terbaik.
Motor Ditarik Leasing Apakah Hutang Lunas
Sekarang membeli kendaraan seperti motor atau mobil bisa dilakukan tanpa harus membayar sejumlah harga kendaraan secara langsung, tetapi bisa lewat sistem kredit yang dilakukan melalui jasa kredit (multifinance).
Namun apabila telat dalam membayar angsuran dan sudah lewat jatuh tempo yang sudah ditentukan dan disepakati, maka pihak leasing bisa menarik kendaraan yang dibeli oleh nasabah.
Namun apakah saat motor ditarik oleh pihak leasing, angsuran atau hutang yang belum dibayar dianggap lunas? Tergantung dari hasil lelang kendaraan yang dilakukan oleh pihak leasing.
Hutang nasabah bisa lunas apabila beberapa hal ini terpenuhi yaitu:
- Harga jual dari hasil lelang kendaraan dapat menutup kekurangan hutang nasabah
- Hutang nasabah yang masih menunggak tidak melebihi 50% dari jumlah hutang keseluruhan
Namun dikutip dari UU No.42 Tahun 1999 menjelaskan bahwa dalam proses pembiayaan konsumen, pemilik barang atau objek pembiayaan masih menjadi tanggungan konsumen.
Maka dari itu walaupun kendaraan sudah dialihkan (fidusia) atau ditarik pihak leasing, nasabah harus tetap membayar sisa angsuran.
Akan tetapi hal ini masih bisa diubah dan nasabah tidak harus membayar sisa angsuran asalkan ada pembicaraan serta kesepakatan dengan pihak leasing.
Namun sebagaimana kewajiban seorang nasabah yang menggunakan jasa kredit dari leasing, maka harus membayar angsuran sampai lunas dan jangan sampai kendaraan yang dibeli melalui kredit ditarik oleh pihak leasing.