Membayar angsuran secara rutin dan tepat waktu merupakan kewajiban bagi Anda sebagai debitur yang mengajukan kredit pada leasing atau perusahaan pembiayaan.
Apabila Anda sampai telat membayar angsuran atau cicilan kredit motor, Anda akan mendapatkan peringatan dan juga denda dari pihak leasing seperti:
Denda Telat Bayar BAF
- Denda sebesar 0,5% dari jumlah angsuran telat Anda bayarkan
- Surat peringatan apabila Anda menunggak selama 1-3 bulan
- Apabila dalam waktu 3-6 bulan Anda tidak membayar angsuran, maka pihak leasing berhak menarik motor Anda
Jika Anda tidak ingin kena denda dari perusahaan pembiayaan atau leasing tempat Anda melakukan kredit motor, maka Anda harus tertib membayar angsuran.
Anda bisa mengajukan kredit kendaraan motor ataupun mobil di Bussan Auto Finance (BAF). BAF memberikan berbagai layanan kredit kendaraan mulai dari kredit motor Yamaha, mobil, dan kredit.
Cara Cek Denda di Aplikasi BAF
Berikut ini cara mudah cek berapa denda BAF yang harus Anda bayar melalui aplikasi saat telat membayar angsuran:
- Unduh aplikasi BAF Mobile melalui Playstore
- Setelah selesai Unduh dan Install aplikasi, login menggunakan akun BAF Anda
- Cek pada menu tagihan
- Pada menu tagihan, akan terlihat berapa angsuran dan denda yang harus Anda bayar
Dengan install dan menggunakan aplikasi BAF Mobile, Anda bisa mengecek semua tagihan yang harus Anda bayarkan.
Bussan Auto Finance merupakan perusahaan pembiayaan melayani pinjaman kredit mudah dan prosesnya cepat. Anda bisa mengajukan kredit kendaraan maupun peminjaman dana.
BAF selalu memberi pelayanan terbaik kepada nasabah dengan bunga ringan, DP rendah, dan pelayanan ramah kepada semua nasabah.
Bagi Anda yang ingin mengajukan kredit, BAF bisa menjadi perusahaan pembiayaan pilihan terbaik.
Menghitung Denda BAF Per Hari
Dihitung dari hari pertama keterlambatan pembayaran angsuran. Denda yang diberikan oleh leasing adalah:
- Per hari sebesar 0,5% dari jumlah angsuran yang terlambat
- Perhitungan denda dimulai dari hari pertama jatuh tempo. Misalkan tanggal jatuh tempo 20 April, maka hitungan denda per hari dimulai tanggal 21 April
- Semakin lama angsuran tidak dibayarkan, maka denda per hari akan semakin banyak
Misal Anda telat membayar angsuran satu bulan sejumlah Rp 650.000, denda per harinya adalah Rp 650.000 x 0,5% = Rp 3.250.
Apabila Anda telat membayar angsuran selama 10 hari, maka jumlah dendanya adalah Rp 3.250 x 10 = Rp. 32.500.
Bussan Auto Finance atau BAF adalah perusahaan pembiayaan yang memberikan pelayanan terbaik dan selalu memberikan solusi yang terbaik kepada nasabah apabila memiliki kendala dalam membayar angsuran.
Anda bisa datang ke kantor dan menjelaskan kesulitan Anda dalam membayar angsuran, supaya mendapat jalan keluar terbaik dan tidak lagi telat membayar angsuran.
Baca juga: Bisakah gadai bpkb motor di pegadaian tanpa motor?
Berapa bunga kredit motor di BAF?
Saat ini, BAF tidak secara terbuka mempublikasikan besaran bunga kredit motor yang diberikan kepada nasabah.
Hal ini karena bunga kredit motor yang diberikan oleh BAF dapat berbeda-beda tergantung pada beberapa faktor seperti besaran pinjaman, jangka waktu pembayaran, dan profil kredit nasabah.
Baca juga: Pengalaman gadai sertifikat rumah di pegadaian
Namun, biasanya suku bunga kredit motor di BAF berkisar antara 10-20% per tahun. hal ini bisa berbeda tergantung pada kebijakan BAF yang berlaku pada saat pengajuan kredit motor.
Bagaimana jika telat bayar motor 1 bulan?
Jika Anda terlambat membayar cicilan motor selama satu bulan, maka biasanya akan ada sanksi berupa denda keterlambatan yang harus dibayarkan.
Besaran denda tersebut juga bervariasi tergantung pada perjanjian yang telah disepakati, namun umumnya berkisar antara 1-3% dari total cicilan yang belum dibayar.
Selain itu, keterlambatan dalam pembayaran cicilan juga dapat mempengaruhi skor kredit Anda.
Skor kredit merupakan penilaian tentang kemampuan Anda dalam membayar utang secara tepat waktu dan sesuai dengan perjanjian.
Jika terlalu sering telat membayar cicilan, maka skor kredit Anda bisa menurun dan membuat kesulitan untuk mengajukan pinjaman di masa depan.
Baca juga: Mengajukan Pinjaman Uang Jaminan Sertifikat Tanah di Bank BRI
Selain sanksi denda dan penurunan skor kredit, terlambat membayar cicilan motor juga bisa berpotensi mengakibatkan motor Anda disita oleh leasing atau kreditur.
Jika sudah melewati batas waktu pembayaran yang telah ditentukan, pihak leasing atau kreditur berhak untuk menarik kendaraan Anda kembali.