Untuk mengetahui bagaimana prosedur dalam penyitaan kendaraan kredit, Anda harus memahami UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Proses penyitaan atau penarikan kendaraan akan dilakukan oleh pihak leasing apabila nasabah sebagai debitur tidak bisa menyelesaikan pembayaran angsuran.
Sebab dengan melakukan penarikan kendaraan yang dilakukan oleh leasing kepada nasabah yang macet membayar cicilan, merupakan tindakan untuk menjaga kualitas perusahaan pembiayaan.
Sistem Penarikan Motor BAF
Proses penarikan kendaraan seperti motor bisa dilakukan oleh pihak leasing atau perusahaan pembiayaan apabila:
- Debitur sudah telat membayar angsuran selama 3-6 bulan.
- Pihak leasing sudah memiliki surat atau sertifikat jaminan fidusia
- Pihak leasing atau perusahaan pembiayaan akan mengutus debt collector resmi untuk menarik motor dengan membawa surat perintah dari leasing.
- Sebelum melakukan penarikan motor, debitur dan leasing sudah melakukan kesepakatan sebelumnya dan menyatakan debitur sudah tidak sanggup membayar sisa angsuran.
Dalam proses penarikan kendaraan motor, pihak leasing harus melakukan sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh OJK.
Tidak boleh ada paksaan serta kerugian dari satu pihak saja, namun harus melalui kesepakatan bersama antara debitur dengan pihak leasing.
Bussan Auto Finance selalu memberi pelayanan yang memuaskan kepada nasabah. Apabila ada nasabah atau debitur yang macet membayar angsuran.
BAF akan memberikan solusi dan jalan terbaik agar kendaraan tidak sampai ditarik.
Maka dari itu Anda yang ingin mengajukan kredit kendaraan motor, bisa melalui BAF yang selalu memberi pelayanan terbaik.
Adakah Biaya Penarikan Motor BAF
Bagi Anda yang motornya ditarik oleh pihak leasing karena menunggak pembayaran angsuran, motor Anda masih bisa untuk ditebus.
Sebab pihak leasing atau perusahaan pembiayaan tentu mengharapkan agar debitur mereka bisa menyelesaikan pelunasan angsuran.
Namun bila debitur tetap tidak bisa membayar angsuran yang menunggak, maka motor akan dilelang untuk melunasi sisa angsuran yang belum dibayar oleh debitur.
Namun jika Anda ingin menebus kembali motor yang ditarik, Anda harus membayar biaya penarikan motor. Rincian biaya yang harus dibayarkan untuk menebus motor yang ditarik yaitu:
- Total angsuran yang menunggak sebelum motor ditarik
- Biaya denda yang diberikan oleh leasing saat menunggak angsuran
- Biaya administrasi penebusan motor
Sebagai contoh apabila motor Anda di tarik oleh leasing saat menunggak angsuran selama 6 bulan. Maka biaya yang harus dibayarkan adalah (jumlah angsuran per bulan x 6) + denda + biaya administrasi.
Misal biaya angsuran per bulan Rp. 700.000, maka (Rp. 700.000 x 6) + total denda per hari + biaya administrasi.
Agar motor tidak ditarik dan harus ditebus kembali, sebaiknya Anda jangan menunggak angsuran hingga berbulan-bulan.
Mengajukan kredit di Bussan Auto Finance atau BAF bisa menjadi pilihan terbaik bagi Anda.
Sebab BAF selalu memberi pelayanan memuaskan dengan jenis kredit yang terbaik. Bagi Anda yang mengalami kesulitan dalam membayar angsuran, pihak BAF akan selalu memberi solusi terbaik bagi Anda.
Peraturan OJK Penarikan Motor
Proses penarikan kendaraan merupakan salah satu prosedur yang dilakukan oleh leasing atau perusahaan pembiayaan kepada nasabah yang macet atau menunggak bayar cicilan.
Hal ini dilakukan dengan tujuan menjaga kualitas dari perusahaan pembiayaan tersebut.
Namun proses penarikan kendaraan harus sesuai dengan prosedur yang benar dan sesuai dengan peraturan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Maka dari itu, pihak leasing wajib melakukan penarikan sesuai prosedur dan tidak ada secara paksa.
Adapun syarat tertentu yang memungkinkan leasing bisa melakukan penarikan kendaraan kepada nasabah yang menunggak, yaitu:
- Nasabah tidak membayar angsuran selama 3-6 bulan
- Pihak leasing sudah memiliki sertifikat fidusia
- Adanya persetujuan antara leasing dengan pihak nasabah tentang penarikan kendaraan
- Proses penarikan tidak boleh ada unsur paksaan antara pihak leasing dengan nasabah
Beberapa syarat tersebut harus dipenuhi apabila leasing akan melakukan penarikan kendaraan, supaya baik dari pihak nasabah maupun leasing tidak sama-sama dirugikan.
Nasabah yang ditarik motornya juga bisa dinyatakan lunas apabila hasil lelang kendaraan dapat menutup sisa hutang dari angsuran yang belum dibayarkan.
Dengan adanya peraturan penarikan kendaraan yang ditentukan oleh OJK, bisa mengantisipasi pihak leasing yang secara sepihak melakukan penarikan kendaraan.
Sebab banyak kejadian leasing menarik kendaraan secara paksa dan melibatkan Debt Collector yang melakukan penarikan kendaraan tidak dengan aturan yang benar.
Seperti menarik kendaraan di jalan secara paksa tanpa memiliki surat perintah resmi dari pihak leasing.
saya baru telat 1bulan udah di tarik oleh BAF padahal saya koperatif trs kalau mau ambil motor lagi harus bayar 3 bulan plus biaya tarik Bagaiman kalau ini cara BAF yang memberatkan kriditur nya apa cara ini di benarkan ?